Hari ini, Jumat 27 April 2012 Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Angelina Sondakh, politisi Partai Demokrat, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. Angelina diperiksa semenjak pagi tadi dan didampingi oleh sejumlah pengacaranya.
Ini adalah pemeriksaan pertama Angelina dalam kasus ini dengan status tersangka. Sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi dan hadir sebagai saksi di pengadilan dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokmat Muhammad Nazaruddin.
Setelah pemeriksaan ini selesai, Angelina yang pernah menjadi Putri Indonesia itu, tampaknya akan langsung ditahan. Dia akan menjadi penghuni rumah tahanan KPK yang baru jadi. "Iya, di rutan KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di KPK, Jakarta, Jumat 27 April 2012.
Dari pantauan VIVAnews di KPK, saat ini sedang diparkir sebuah mobil tahanan kijang hitam bernopol B 8593 WU di lobi gedung itu. Mobil itu akan digunakan untuk mengantar Angelina menghuni rutan KPK yang berada di lantai dasar gedung KPK.
Selain terkait kasus Wisma Palembang, Angelina juga terkait kasus pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. [vivanews.com]
Ini adalah pemeriksaan pertama Angelina dalam kasus ini dengan status tersangka. Sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi dan hadir sebagai saksi di pengadilan dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokmat Muhammad Nazaruddin.
Setelah pemeriksaan ini selesai, Angelina yang pernah menjadi Putri Indonesia itu, tampaknya akan langsung ditahan. Dia akan menjadi penghuni rumah tahanan KPK yang baru jadi. "Iya, di rutan KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di KPK, Jakarta, Jumat 27 April 2012.
Dari pantauan VIVAnews di KPK, saat ini sedang diparkir sebuah mobil tahanan kijang hitam bernopol B 8593 WU di lobi gedung itu. Mobil itu akan digunakan untuk mengantar Angelina menghuni rutan KPK yang berada di lantai dasar gedung KPK.
Selain terkait kasus Wisma Palembang, Angelina juga terkait kasus pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. [vivanews.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar