Bintang sinetron Putri Yang Ditukar RCTI dan film Di Bawah Lindungan Kabah ditangkap karena miliki ganja seberat 95 gram.
Bintang tersebut adalah Ahmad Walid Mesrieh. Pria muda tersebut ditangkap setelah membawa narkoba seberat 95 gram.
Ketika ditangkap, artis berdarah Suriah tersebut baru saja melakukan transaksi di sebuah mini market di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (26/2) pukul 23.00 WIB.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang tersangka dengan inisial AWM, warga negara Suriah, alamat Jakarta Selatan. Yang bersangkutan tertangkap tangan memiliki daun ganja kering sebayak 95 gram," ujar Wakil Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Anjan Pramuka Putra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menggunakan barang haram tersebut sesaat sebelum tidur.
"Dari BB (barang bukti) dia sebagai pengguna. Dia memakai ganja sebelum tidur, itu alasan mereka. Sementara ini masih kami dalami pembeliannya, dari siapa ganja tersebut didapat," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenai pasal 111 ayat (1) subsider pasal 115 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. [inilah.com]
Bintang tersebut adalah Ahmad Walid Mesrieh. Pria muda tersebut ditangkap setelah membawa narkoba seberat 95 gram.
Ketika ditangkap, artis berdarah Suriah tersebut baru saja melakukan transaksi di sebuah mini market di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (26/2) pukul 23.00 WIB.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang tersangka dengan inisial AWM, warga negara Suriah, alamat Jakarta Selatan. Yang bersangkutan tertangkap tangan memiliki daun ganja kering sebayak 95 gram," ujar Wakil Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Anjan Pramuka Putra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menggunakan barang haram tersebut sesaat sebelum tidur.
"Dari BB (barang bukti) dia sebagai pengguna. Dia memakai ganja sebelum tidur, itu alasan mereka. Sementara ini masih kami dalami pembeliannya, dari siapa ganja tersebut didapat," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenai pasal 111 ayat (1) subsider pasal 115 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. [inilah.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar